Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  179 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

21 Mei 2023 | 10 Kali
APBDes 2023
30 Desember 2022 | 144 Kali
TOWER HOTSPOT DESA TUMBANG
15 April 2022 | 188 Kali
Selamat Ulang Tahun TUBAN 1
04 April 2022 | 208 Kali
APBDes 2022
26 Agustus 2016 | 449 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 339 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 227 Kali
RPJM Desa
29 Juli 2013 | 2.014 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 449 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 339 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 332 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 329 Kali
RT RW
29 Juli 2013 | 306 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 302 Kali
Karang Taruna
21 Mei 2023 | 10 Kali
APBDes 2023
04 April 2022 | 208 Kali
APBDes 2022
24 Agustus 2016 | 239 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 2.014 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 227 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 332 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 178 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Masjid No. 01 Dusun Krajan Gununganyar Soko
Desa : Gununganyar
Kecamatan : Soko
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62372
Telepon :
Email : dsgununganyar@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:258
    Total Pengunjung:114.392
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.230.152.133
    Browser:Tidak ditemukan